1. Bank Sentral dan Bank Umum
Apa yang anda ketahui Tentang Bank Sentral
& Bank Umum?
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan
umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan
uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank
berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan
menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan
besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif
karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan
yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka
bayar untuk simpanan deposan.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10
November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan
meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan
jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan
pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa
yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.
Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.
Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan
utama tersebut.Bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa
manfaat perbankan dalam kehidupan:
1. Sebagai model investasi, yang berarti,
transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi.
Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield
enhancement).
2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti,
transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan
risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk
management.
3. Informasi harga, yang berarti, transaksi
derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi
tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4. Fungsi spekulatif, yang berarti,
transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan)
terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan
baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran
kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan
kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank)
yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan,
ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat
jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang
menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau
lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam
melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang
menggunakan prinsip kehati-hatian. Hal ini, jelas tergambar, karena secara
filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan
bangsa.
Bank Sentral
Bank sentral merupakan bank yang mengatur
berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan
disuatu Negara.
Bank sentral di Indonesia bernama Bank
Indonesia yang bertugas untuk:
1. Mengatur dan menjaga kestabilan nilai rupiah
2. Mendorong kelancaran produksi dan
pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat
Sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia
melakukan tugas sebagai berikut:
1. Bank Sirkulasi, yakni mempunyai hak
tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang
sah.
2. Banker’snBank Bank Sentral juga dianggap
sebagai Bank-nya Bank.
3. Lender of last resort. BI dianggap juga
pemberi pinjaman pada tingkat terakhir (kredit likuiditas darurat).
Bank Umum
Bank Umum merupakan bank yang bertugas
melayani seluruh jasa – jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat,
baik masyarakat perorangan maupun lembaga – lembaga lainnya.
Fungsi Bank-Umum secara lengkap adalah :
1. Mengumpulkan dana yang sementara
menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat berharga.
2. Mempermudah dalam lalu lintas pembayaran
uang.
3. Menjamin keamanan uang sementara tidak
digunakan, misalnya menghindari risiko hilang, kebakaran, dll.
4. Menciptakan kredit, yaitu dengan cara
menciptakan demand deposit dari kelebihan cadangannya.
Perbedaan Bank Sentral dan Bank Umum
Bank Sentral
1. Lembaga yang tidak mencari keuntungan
2. Kegiatan bank dikelola oleh pemerintah
3. Bertindak sebagai pengawas dan pembina
bank
4. Dapat secara langsung mempengaruhi
kegiatan usaha bank
5. Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
6. Tidak memiliki saingan
7. Bertindak sebagai Lender of The Last
Resort bagi perbankan
8. Tidak melayani jasa perbankan bagi
individu dan perusahaan non-Lembaga Keuangan
Bank Umum
1. Merupakan badan usaha yang mencari untung
2. Umumnya secara kuantitas dimiliki dan
dikelola oleh pihak swasta
3. Diawasi dan dibina oleh bank sentral
4. Kegiatan operasinya dipengaruhi oleh bank
sentral
5. Hanya dapat menciptakan uang giral
6. Melakukan persaingan antar bank
7. Harus memiliki rekening pada bank sentral
8. Melayani baik pribadi maupun perusahaan
(masyarakat) secara umum
2. PAK TO 28 (Paket Kebijakan 28 Oktober) dan PAK DES 20 (Paket Kebijakan 20 Desember)
1. Paket kebijakan deregulasi perbankan 27
Oktober 1988 (pakto 88)
berisi tentang pembebasan bank- bank
dalam menentukan sendiri keseimbangan tingkat bunganya masing- masing.
2. Paket Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes
88).
berisi tentang memberikan dorongan yang
lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk
menyelenggarakan bursa.Hal ini memudahkan investor yang berada di luar Jakarta.
Sumber :
http://deckysuhardimanblogs.blogspot.com/
3. Modal ventura
Modal ventura adalah merupakan suatu
investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu
perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu
tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal
secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha.
Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun
memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa
asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang
berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini mengelola dana
investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan
investasi pada perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi
persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal
pinjaman dari perbankan. Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup
pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini ad alah berasal dari sekelompok investor yang
mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang
melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.
Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan
terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu
riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman.
Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara
sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang
dimilikinya.
Sejarah awal mula modal ventura modern
1. Walaupun penyertaan modal sudah dikenal
serta dilakukan oleh investor sejak zaman dahulu, Georges Doriot dikenal sebagai
penemu dari industri modal ventura.
2. Pada tahun 1946, Doriot mendirikan
American Research and Development Corporation (AR&D), dimana investasinya
pada perusahaan Digital Equipment Corporation adalah merupakan sukses terbesar.
Pada Tahun 1968 sewaktu Digital Equipment melakukan penawaran sahamnya kepada
publik, dan ini memberikan imbal hasil investasi (return on investment-ROI)
sebesar 101% kepada AR&D .
Investasi ARD's yang senilai $70.000 USD
pada Digital Equipment Corporation pada tahun 1957 tersebut telah bertumbuh
nilainya menjadi $355 juta USD.
1. Biasanya juga dianggap bahwa modal
ventura yang pertama kali adalah investasi yang dilakukan pada tahun 1959 oleh
Venrock Associates pada perusahaan Fairchild Semiconductor,
2. Awal mula tumbuhnya industri modal
ventura ini adalah denganj diterbitkannya Undang-undang investasi usaha kecil
(Small Business Investment Act) di Amerika pada tahun 1958 dimana secara resmi
diperbolehkannya Kantor Pendaftaran Usaha Kecil (Small Business Administration
(SBA)) untuk mendaftarkan perusahaan modal kecil untuk membantu pembiayaan dan
permodalan dari usaha wiraswasta di Amerika.
Di Indonesia
Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu
permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha
yang sudah berjalan guna:
1. Pengembangan suatu penemuan baru.
2. Pengembangan perusahaan yang pada tahap
awal usahanya mengalami kesulitan dana.
3. Membantu perusahaan yang berada pada
tahap pengembangan.
4. Membantu perusahaan yang berada dalam
tahap kemunduran usaha.
5. Pengembangan projek penelitian dan
rekayasa.
6. Pengembangan berbagai penggunaan
teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
7. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan
Sejarah modal ventura di Indonesia
Perusahaan modal ventura di Indonesia
diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah
badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan
(82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%).
Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan
"dunia keuangan" nusantara. Ketika pada tahun 1993 salah satu anak
usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh
provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha
kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.
Cara pembiayaan modal ventura di Indonesia
Beberapa cara pembiayaan yang dilakukan oleh
modal ventura di Indonesia, yaitu dengan cara :
1. Penyertaan saham secara langsung kepada
perusahaan yang menjadi pasangan usaha.
2. Dengan membeli obligasi konversi yang
setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan
modal pada perseroan.
Dengan pola bagi hasil dimana persentase
tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal
ventura oleh perusahaan pasangan usaha.
Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan
adalah sbb:
1. Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang
diperoleh (revenue sharing).
2. Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih
(net profit sharing)
4. Pasar Modal
Pengertian Pasar Modal
Manajemen Investasi. Menurut Husnan (2003)
adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang
diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di
pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat
berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya
dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan
nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti
pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari
perusahaan.
Pengertian pasar modal secara umum adalah
suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank
komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan
surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu
pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham,
obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para
perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan
pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu
cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan
perusahaan kepada masyarakat.
Investasi dan Pelaku Pasar Modal
Dewasa ini telah dikembangkan suatu model
dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu
portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan
proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan. Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko
yang tidak independent Awat (1999 : 276).
Harapan keuntungan suatu portofolio adalah
rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang
diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di
pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi
antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :
1. Emiten. Perusahaan yang akan melakukan
penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten).
Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini
biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh
dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar
atau kapasitas produksi.
b.
Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal
asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham.
Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2. Investor. Pemodal yang akan membeli atau
menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor).
Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan
penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas
perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar
modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada
keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam
bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak
saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada
saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat
menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3. Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga penunjang
ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga
mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang
berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting
di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut:
a. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga
yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat
memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b. Perantara perdagangan efek (broker /
pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual
(emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh
broker antara lain meliputi :
1) Memberikan informasi tentang emiten
2) Melakukan penjualan efek kepada
investor
c. Perdagangan efek (dealer), berfungsi
sebagai :
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual beli efek
d. Penanggung (guarantor). Lembaga
penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga
yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
e. Wali amanat (trustee). Jasa wali
amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali
amanat meliputi :
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan
emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam
hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok
obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
f. Perusahaan surat berharga (securities
company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di
bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
g. Perusahaan pengelola dana (investment
company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan
keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan
penyimpan dana.
h. Kantor administrasi efek. Kantor yang
membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan
pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada
para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan
Jenis dan Fungsi Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar
perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham
pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh
pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar
sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga
saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go
public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan
memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi
untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan
jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki
struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang
adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang
dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya
transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di
pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi
diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor
dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan,
pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan
perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi
sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya
beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui
anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder
di dua tempat, yaitu:
1.Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ),
dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek
yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang
diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE),
diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara
penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar
diantara kantor para broker atau dealer.
Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana
lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut
(borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di
dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari
lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender
mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut.
Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha
pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara
menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus
terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
0 komentar:
Posting Komentar