Kode
Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan
atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dialakukan dan yang
tidak boleh dilakukan seperti penggunaan teknologi informasi. Dan sini akan
membahas beberapa prinsip dalam penggunaan teknologi informasi seperti
Integrity, confidentiality, dan availability juga Privacy dan
Term&condition pada penggunaan IT. Prinsip integrity, confidentiality, dan availability dalam teknologi informasi Adapun penjelasan mengenai tiap-tiap prinsip, sebagai berikut:
- Integrity
Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah
tanpaijin pihak yang berwenang (authorized). Bisa juga disebut menjaga
keutuhansesuatu yang sudah ditetapkan sebelumnya. Secara teknis ada beberapa
carauntuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan
menggunakanmessage authentication code, hash function, digital
signature.[Message authentication code (MAC), adalah alat bagi penerima pesan
untuk mengetahui pengirim pesan, digunakan untuk mengotentikasi pesan tanpa
perlumerahasiakan isi pesannya.Fungsi hash adalah fungsi yang secara efisien
mengubah string input denganpanjang berhingga menjadi string output dengan
panjang tetap yang disebut nilaihash. Umumnya digunakan untuk keperluan
autentikasi dan integritas data.Tanda tangan digital atau digital signature
adalah sebuah skema matematikauntuk menunjukkan keaslian pesan digital atau
dokumen.
- Confidentiality
Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atauinformasi.
Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, sepertimisalnya
menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi(penyandian)
pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), danpenyimpanan
data (storage). Akses terhadap informasi juga harus dilakukandengan melalui
mekanisme otorisasi (authorization) yang ketat.Sebagai contoh dari
confidentiality adalah daftar pelanggan dari sebuah InternetService Provider
(ISP). Jadi, data dari daftar pelanggan tersebut seperti nama,alamat, nomor
telephone dan data lainnya harus dilindungi agar tidak tersebarpada pihak yang
tidak seharusnya mendapatkan informasi tersebut.
- Avaliability
Availability merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia
ketikadibutuhkan. Jadi, pada prinsipnya ketersediaan data dan informasi
yangmenyangkut kebutuhan suatu kegiatan merupakan suatu keharusan untuk
menjalankan kegiatan tersebut. Jika avaliabillity data atau informasi
yangdibutuhkan untuk menjalankan suatu proses kegiatan tidak dapat dipenuhi,
makaproses kegiatan tersebut tidak akan terjadi atau terlaksana
Contoh
kode etik dalam penggunaan fasilitas internet di kantor
Kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi atauinstansi. Berikut adalah contoh kode etik penggunaan internet dikantor:
1. Hindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
2. Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internalkantor kepada pihak luar secara ilegal.
3. Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor.
4. Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitasinternet.
Pelanggaran
Kode Etik Profesi IT
- Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik
dan jahat.
- Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan
kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan.
- Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang
sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang
hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open
source.
- Aspek Ekonomi
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfatan
internet telah mengubah paradigm ekonominya yaitu paradigm ekonomi berbasis
jasa.
- Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di
Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan
kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia.
Contoh Praktek Kode Etik Pada Penggunaan TI
Misalnya pada pembuatan suatu program aplikasi, yang mana di dalam nya terdapat
suatu hubungan kerjasama antara seorang professional dengan klien.
Seorang profesional tidak dapat membuat program
semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program
tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan
(security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat
mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
Ada 8 hal pokok yang merupakan prinsip dasar dari kode etik profesi:
1. Prinsip Standar Teknis
Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa profesional yang relevan dengan bidang profesinya.
2. Prinsip Kompetensi
Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan
3. Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan
4. Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak memberikan jasa profesionalnya dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
5. Prinsip Integritas
Pelaku profesi harus menjunjung nilai tanggung jawab profesional dengan integritas setinggi mungkin untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik yang menggunakan jasa profesionalnya
6. Prinsip Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya
7. Prinsip Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
8. Prinsip Perilaku Profesional
Setiap anggita harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi yang diembannya
Ada 8 hal pokok yang merupakan prinsip dasar dari kode etik profesi:
1. Prinsip Standar Teknis
Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa profesional yang relevan dengan bidang profesinya.
2. Prinsip Kompetensi
Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan
3. Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan
4. Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak memberikan jasa profesionalnya dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
5. Prinsip Integritas
Pelaku profesi harus menjunjung nilai tanggung jawab profesional dengan integritas setinggi mungkin untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik yang menggunakan jasa profesionalnya
6. Prinsip Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya
7. Prinsip Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
8. Prinsip Perilaku Profesional
Setiap anggita harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi yang diembannya
0 komentar:
Posting Komentar